Alur Penerbitan PBG

Mekanisme permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pendaftaran akun pemohon di SIMBG.
  2. Pemberkasan dokumen administratif & teknis arsitektur/struktur.
  3. Verifikasi kelengkapan berkas oleh dinas teknis PUPR.
  4. Sidang penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) / Tim Teknis.
  5. Penghitungan retribusi daerah dan pembayaran oleh pemohon.
  6. Penerbitan dokumen PBG secara elektronik oleh DPMPTSP.