Alur Penerbitan PBG
Mekanisme permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pendaftaran akun pemohon di SIMBG.
- Pemberkasan dokumen administratif & teknis arsitektur/struktur.
- Verifikasi kelengkapan berkas oleh dinas teknis PUPR.
- Sidang penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) / Tim Teknis.
- Penghitungan retribusi daerah dan pembayaran oleh pemohon.
- Penerbitan dokumen PBG secara elektronik oleh DPMPTSP.