Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi Utama:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan.
  • Penyelenggaraan pelayanan administratif perizinan dan non-perizinan terpadu.
  • Pelaksanaan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
  • Evaluasi dan pelaporan kinerja pelayanan secara berkala.