Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi Utama:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan.
- Penyelenggaraan pelayanan administratif perizinan dan non-perizinan terpadu.
- Pelaksanaan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
- Evaluasi dan pelaporan kinerja pelayanan secara berkala.