Tentang DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang Barat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat terbentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan institusi yang melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan mulai dari penerimaan sampai dengan penerbitan perizinan. Lokasi kantor terletak di Jalan Uluan Nughik, Komplek Mal Pelayanan Publik TUBABA, Panaragan Jaya Utama, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Prov. Lampung.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan investasi daerah, DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan akuntabel guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pelayanan berbasis elektronik, DPMPTSP terus berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan investor dalam memperoleh layanan perizinan maupun konsultasi investasi.