Kode Etik DPMPTSP Tubaba
Kode Etik DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berfungsi sebagai pedoman perilaku dan sikap bagi seluruh aparatur di lingkungan DPMPTSP dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
1. Integritas
- Melaksanakan tugas dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
- Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menjaga kerahasiaan informasi pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Profesionalisme
- Memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
- Mengutamakan mutu layanan dan kepuasan masyarakat.
- Meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan diri secara berkelanjutan.
3. Akuntabilitas
- Bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
- Melaporkan hasil pekerjaan secara terbuka dan jujur kepada atasan atau pihak berwenang.
- Menjaga penggunaan sumber daya secara efisien dan tepat sasaran.
4. Keadilan
- Memberikan layanan tanpa diskriminasi, baik berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, maupun status sosial.
- Memperlakukan semua pemohon secara adil dan setara.
5. Kepatuhan pada Aturan
- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak menyalahgunakan wewenang atau melanggar hukum dalam pelaksanaan tugas.
6. Pelayanan Prima
- Bersikap ramah, sopan, dan menghormati masyarakat yang dilayani.
- Menyelesaikan pelayanan tepat waktu sesuai SLA (Service Level Agreement).
- Memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
7. Anti-Korupsi
- Menolak segala bentuk suap, pungutan liar, atau praktik korupsi lainnya.
- Melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindakan korupsi di lingkungan kerja.
8. Komitmen terhadap Kesejahteraan Masyarakat
- Berperan aktif dalam mendorong iklim investasi yang kondusif untuk kesejahteraan masyarakat Tubaba.
- Memberikan informasi dan dukungan kepada calon investor demi terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah.
Penegakan Kode Etik
- Pelanggaran terhadap kode etik akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan, mulai dari teguran, pembinaan, hingga tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kode etik dilakukan secara berkala oleh atasan langsung atau tim pengawas internal.
Kode etik ini mencerminkan komitmen DPMPTSP Tubaba dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.
Copyright © 2024 DPMPTSP TUBABA. All Rights Reserved.