Standar Pelayanan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengacu pada prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional dalam bidang perizinan dan penanaman modal.
Ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah. Untuk beberapa layanan, tarif bisa nol (gratis).
Standar Operasional Prosedur (SOP) DPMPTSP Tubaba adalah pedoman teknis yang digunakan untuk menjalankan layanan perizinan dan penanaman modal secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP ini membantu memastikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
SOP mencakup semua layanan yang disediakan oleh DPMPTSP, termasuk perizinan, rekomendasi, dan layanan informasi investasi. Layanan ini meliputi:
SOP dirinci dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
Biaya layanan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Layanan tertentu mungkin gratis, seperti izin usaha untuk mikro dan kecil.
Jika terjadi keluhan atau ketidakpuasan, pemohon dapat:
Copyright © 2024 DPMPTSP TUBABA. All Rights Reserved.