Menu

Standar Pelayanan (SP) DPMPTSP Tubaba

Standar Pelayanan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengacu pada prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional dalam bidang perizinan dan penanaman modal.

1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Pemerintah terkait pelayanan terpadu.
  • Peraturan daerah yang mengatur tugas dan fungsi DPMPTSP di Tubaba.
2. Jenis Layanan
  • Penerbitan berbagai jenis izin (IMB, izin usaha, izin lingkungan, dll.).
  • Pemberian informasi dan konsultasi terkait investasi.
  • Pengolahan data dan promosi potensi daerah.
3. Prosedur Pelayanan
  • Tahapan proses dari pengajuan, pemeriksaan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen.
  • Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah jika ada keluhan.
4. Waktu Penyelesaian
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil: 1–2 hari kerja.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): 7–14 hari kerja.
5. Biaya/Tarif

Ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah. Untuk beberapa layanan, tarif bisa nol (gratis).

6. Persyaratan
  • Fotokopi KTP.
  • Dokumen teknis (misalnya, gambar teknis untuk IMB).
7. Kompetensi Petugas
  • Profesional, transparan, dan ramah.
  • Memiliki sertifikasi atau pelatihan yang relevan dengan bidang pelayanan.
8. Fasilitas Pelayanan
  • Ruang tunggu yang nyaman.
  • Loket pelayanan dengan nomor antrean.
  • Layanan daring (online) melalui aplikasi atau portal DPMPTSP Tubaba.
9. Pengawasan dan Evaluasi
  • Pelaporan kinerja layanan secara berkala.
  • Survei kepuasan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) DPMPTSP Tubaba

Standar Operasional Prosedur (SOP) DPMPTSP Tubaba adalah pedoman teknis yang digunakan untuk menjalankan layanan perizinan dan penanaman modal secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP ini membantu memastikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

1. Ruang Lingkup SOP

SOP mencakup semua layanan yang disediakan oleh DPMPTSP, termasuk perizinan, rekomendasi, dan layanan informasi investasi. Layanan ini meliputi:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  • Izin Lingkungan.
  • Rekomendasi Teknis Penanaman Modal.
  • Pelayanan informasi investasi.
2. Tahapan Proses Pelayanan

SOP dirinci dalam beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Pengajuan Permohonan

  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP atau mengakses layanan daring.
  2. Mengisi formulir permohonan sesuai jenis layanan.
  3. Menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan:
    • Fotokopi KTP.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Dokumen teknis sesuai jenis izin.

b. Pemeriksaan Dokumen

  1. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen.
  2. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon diminta melengkapinya dalam waktu yang ditentukan.
  3. Dokumen yang lengkap diteruskan ke tahap berikutnya.

c. Proses Teknis

  1. Petugas melakukan penilaian teknis atau survei lapangan (jika diperlukan).
  2. Koordinasi dengan instansi terkait untuk validasi teknis.
  3. Penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi.

d. Persetujuan dan Penerbitan

  1. Dokumen hasil pemeriksaan teknis diajukan ke kepala dinas untuk persetujuan.
  2. Setelah disetujui, izin atau dokumen diterbitkan.
  3. Pemohon diberitahu melalui SMS, email, atau aplikasi.

e. Pengambilan Dokumen

  1. Pemohon mengambil dokumen langsung di kantor DPMPTSP atau melalui pengiriman (jika layanan ini tersedia).
  2. Pemohon diminta memberikan tanda tangan bukti penerimaan.
3. Waktu Pelayanan
  • IMB: 7–14 hari kerja.
  • IUMK: 1–2 hari kerja.
  • Izin Lingkungan: 14–30 hari kerja.
4. Biaya

Biaya layanan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Layanan tertentu mungkin gratis, seperti izin usaha untuk mikro dan kecil.

5. Mekanisme Pengaduan

Jika terjadi keluhan atau ketidakpuasan, pemohon dapat:

  • Menghubungi petugas pengaduan di kantor DPMPTSP.
  • Melaporkan melalui website atau nomor hotline pengaduan.
  • Menyampaikan kritik atau saran secara tertulis.
6. Monitoring dan Evaluasi
  • Kepala DPMPTSP melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja petugas.
  • Survei kepuasan pemohon dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Copyright © 2024 DPMPTSP TUBABA. All Rights Reserved.