Perizinan berusaha untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah adalah:
Tingkat risiko kegiatan usaha didasarkan pada potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam, dan bahaya lainnya.
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar OSS, pelaku usaha dapat:
None - Test
Test
Test Non UMK Orang Perseorangan
Copyright © 2025 DPMPTSP TUBABA. All Rights Reserved.