Alur Mekanisme Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
1. Akun Pemohon
- Pemohon mengakses aplikasi SIMBG masuk menu
pendaftaran untuk mendapatkan akun SIMBG
- Pemohon mengisi, melengkapi, dan mengupload seluruh data
kelengkapan yang di minta oleh sistem
- Setelah sistem menyatakan selesai proses diteruskan ke
akun PUPR
2. Akun Dinas PUPR
- Akun operator Dinas PUPR
- Petugas operator PUPR memverifikasi persyaratan yang telah
di input oleh pemohon
- Setelah berkas
dinyatakan lengkap di tentukan ke akun pengawas jika belum lengkap di
kembalikan ke akun pemohon
- Akun pengawas
- Pengawas memberikan
penugasan kepada tim penilai ahli dan tim penilai teknis untuk membuat jadwal
klinik
- Pengawas melakukan
pengimputan berita acara hasil klinik
- Pengawas menghitung
retribusi sesuai data yang di input oleh pemohon
- Akun kepala Dinas PUPR
- Kepala dinas
memverifikasi persetujuan rekomendasi teknis kemudian di teruskan ke akun DPMPTSP
3. Akun Dinas PMPTSP
- Akun operator Dinas PMPTSP
- Operator membuat SKRD kemudia mengupload di akun operator DPMPTSP sehingga di teruskan ke akun
pemohon guna membayar retribusi PAD P135 di Bank Lampung
- akun pengawas
- Pengawas
memverifikasi SKRD dan bukti STS yang telah di pernyatakan oleh pemohon
- Akun kepala dinas
- Kepala dinas
memverifikasi dan mencetak izin PBG dan memverifikasikan ke menu akun pemohon