Menu

Alur Mekanisme Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Akun Pemohon

  • Pemohon mengakses aplikasi SIMBG masuk menu pendaftaran untuk mendapatkan akun SIMBG
  • Pemohon mengisi, melengkapi, dan mengupload seluruh data kelengkapan yang di minta oleh sistem
  • Setelah sistem menyatakan selesai proses diteruskan ke akun PUPR


2. Akun Dinas PUPR

- Akun operator Dinas PUPR

  • Petugas operator PUPR memverifikasi persyaratan yang telah di input oleh pemohon
  • Setelah berkas dinyatakan lengkap di tentukan ke akun pengawas jika belum lengkap di kembalikan ke akun pemohon

- Akun pengawas

  • Pengawas memberikan penugasan kepada tim penilai ahli dan tim penilai teknis untuk membuat jadwal klinik
  • Pengawas melakukan pengimputan berita acara hasil klinik
  • Pengawas menghitung retribusi sesuai data yang di input oleh pemohon

- Akun kepala Dinas PUPR

  • Kepala dinas memverifikasi persetujuan rekomendasi teknis kemudian di teruskan ke akun DPMPTSP


3. Akun Dinas PMPTSP

- Akun operator Dinas PMPTSP

  • Operator membuat SKRD kemudia mengupload di akun operator DPMPTSP sehingga di teruskan ke akun pemohon guna membayar retribusi PAD P135 di Bank Lampung

- akun pengawas

  • Pengawas memverifikasi SKRD dan bukti STS yang telah di pernyatakan oleh pemohon

- Akun kepala dinas

  • Kepala dinas memverifikasi dan mencetak izin PBG dan memverifikasikan ke menu akun pemohon

Copyright © 2024 DPMPTSP TUBABA. All Rights Reserved.