Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. PBG merupakan langkah penting yang harus dipenuhi sebelum memulai proyek konstruksi.
PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Dasar hukum PBG adalah Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dari PP 16 Tahun 2021.
Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu: Memiliki dokumen rencana teknis, Memiliki dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Pemohon/pemilik dapat melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam pendaftaran, pemohon harus menyampaikan: Data pemohon atau pemilik, Data bangunan gedung, Dokumen rencana teknis.
Pemohon juga harus menjalani pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan menyampaikan pernyataan pemenuhan standar teknis.
Penetapan retribusi PBG oleh Pemerintah Daerah harus bersifat terjangkau dan disesuaikan dengan fungsi, kepemilikan, dan kompleksitas bangunan gedung. Retribusi ini dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan pelayanan perizinan, menerbitkan surat bukti kepemilikan bangunan gedung, dan pembinaan teknis.