Alur Prosedur Izin Penelitian

Prosedur pengajuan Surat Keterangan Penelitian (SKP) di Kabupaten Tulang Bawang Barat:

  1. Pemohon mengunggah proposal penelitian dan surat pengantar dari universitas/instansi asal ke SICANTIK Cloud.
  2. Dinas Kesbangpol memverifikasi kesesuaian materi riset dan menerbitkan rekomendasi.
  3. DPMPTSP melakukan otentikasi dokumen akhir dan menerbitkan SKP resmi secara digital.