Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Pengajuan PBG dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui portal SIMBG Kementerian PUPR.