Standar Pelayanan
Standar Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang Barat disusun sebagai acuan kepastian bagi masyarakat dan wujud transparansi aparatur:
Setiap produk perizinan memiliki spesifikasi layanan yang meliputi jangka waktu penyelesaian berkas, persyaratan wajib, alur sirkulasi berkas, hingga penyediaan jalur pengaduan masyarakat.